Ketentuan Pemberian Fasilitas Pinjaman

Mulai dari Mei 2020

Mohon agar Anda membaca, memeriksa dan memahami Ketentuan Penggunaan PayLater ini dengan seksama sebelum Anda menyetujui Ketentuan Penggunaan Paylater ini dan menggunakan layanan PayLater dengan menyampaikan permohonan Transaksi pertama Anda.

Ketentuan Penggunaan Paylater ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan Gojek: https://www.gojek.com/terms-and-condition/.

1. KETENTUAN UMUM

Kecuali didefinisikan secara khusus di bawah ini dan pada bagian lain dari Ketentuan Penggunaan PayLater ini, istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dalam Ketentuan Penggunaan Paylater ini harus ditafsirkan sesuai dengan istilah yang ada di dalam Ketentuan Penggunaan Gojek.

1.1  PayLater merupakan fitur dalam Aplikasi yang merupakan pemberian fasilitas pinjaman berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh (Para) Pemberi Pinjaman kepada Anda ("Fasilitas Pinjaman") melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P, dengan memberikan pilihan cara pelunasan Fasilitas Pinjaman sebagai berikut:
  1. dengan melakukan pelunasan Pinjaman beserta Biaya Layanan (apabila ada) pada tanggal terakhir dari bulan berjalan (“PayLater Akhir Bulan”); atau
  2. dengan melakukan pelunasan Pinjaman, Biaya Layanan (apabila ada), beserta Bunga Pinjaman (apabila ada) dengan cara angsuran (“PayLater Cicilan”) sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Periode Angsuran yang Anda setujui.

(selanjutnya PayLater Akhir Bulan dan PayLater Cicilan bersama-sama disebut sebagai “PayLater”).


1.2   Dana Fasilitas Pinjaman yang disalurkan kepada Anda untuk melakukan Transaksi dengan menggunakan PayLater adalah sepenuhnya berasal dari dan dimiliki oleh (Para) Pemberi Pinjaman yang terdaftar pada Findaya. Findaya hanya memfasilitasi pemberian pinjaman dari (Para) Pemberi Pinjaman dengan cara meneruskan dana Fasilitas Pinjaman tersebut kepada Anda. Oleh karena itu, hubungan hukum yang timbul terkait Fasilitas Pinjaman dan Tagihan adalah antara Anda dan (Para) Pemberi Pinjaman dan segala risiko yang timbul dari hubungan hukum tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Anda dan (Para) Pemberi Pinjaman. 

1.3   Transaksi pertama yang Anda lakukan dengan menggunakan PayLater akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan setiap Transaksi yang Anda lakukan dengan menggunakan PayLater (baik itu Transaksi pertama maupun Transaksi selanjutnya) akan dianggap sebagai dan merupakan permohonan pencairan atas Fasilitas Pinjaman, dan dalam hal disetujui berdasarkan penilaian oleh Findaya, Nilai Transaksi merupakan nilai pinjaman Anda yang disalurkan oleh (Para) Pemberi Pinjaman (“Pinjaman”).

1.4   Anda mengakui bahwa Findaya (untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman) berhak untuk melakukan penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman untuk setiap Transaksi yang Anda lakukan. Untuk menghindari keragu-raguan, Findaya (untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman) atau (Para) Pemberi Pinjaman berhak untuk menentukan bahwa suatu pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman kepada Anda hanya mencakup layanan PayLater Akhir Bulan saja dan Findaya atau (Para) Pemberi Pinjaman tidak wajib untuk menyediakan layanan PayLater Cicilan kepada Anda.

1.5   Ketentuan Penggunaan ini merupakan kesepakatan yang sah dan mengikat bagi Anda dan berlaku juga sebagai perjanjian pemberian pinjaman antara Anda dengan (Para) Pemberi Pinjaman. 

1.6   Anda mengakui dan menyetujui bahwa (Para) Pemberi Pinjaman dapat memindahkan atau mengalihkan setiap Pinjaman yang masih terhutang dan Tagihan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas pada bank, lembaga keuangan bukan bank atau institusi keuangan lainnya dengan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan oleh karenanya persetujuan dan pengakuan ini berlaku mengikat sesuai hukum yang berlaku, dan setiap pemindahan atau pengalihan tersebut akan diberitahukan kepada Anda melalui Aplikasi atau melalui media komunikasi atau sarana lainnya dan dalam periode sebagaimana yang ditentukan oleh Findaya dari waktu ke waktu.

2. KETENTUAN TERKAIT PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN

Ketentuan-ketentuan yang diatur pada Pasal 2 ini berlaku umum terhadap Fasilitas Pinjaman, meskipun PayLater Akhir Bulan dan PayLater Cicilan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dan masing-masing syarat dan ketentuan tersebut berlaku bagi setiap jenis PayLater yang Anda gunakan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal ini. Anda memahami, mengakui dan menyetujui bahwa dalam Fasilitas Pinjaman ini Findaya bertindak untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman, dan Anda bertindak sebagai peminjam.

2.1   Ketentuan Pokok Pinjaman
  1. 2.1.1   Paylater Akhir Bulan

    Dalam hal Anda setuju untuk menggunakan layanan PayLater Akhir Bulan dengan memilih, menerima, mengaktifkan atau menggunakan fitur PayLater Akhir Bulan sebagai metode pembayaran di halaman konfirmasi Transaksi Anda dalam Aplikasi dan/atau menyetujui aktivasi layanan PayLater Akhir Bulan pada halaman PayLater di Aplikasi, ketentuan Fasilitas Pinjaman yang berlaku terhadap PayLater Akhir Bulan adalah sebagai berikut (“Rincian Pinjaman PayLater Akhir Bulan”):

    1. Limit Pinjaman untuk setiap Periode Ketersediaan Fasilitas: Sesuai dengan Limit Pinjaman yang akan diberikan kepada Anda sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi.
    2. Biaya Layanan untuk 1 (satu) Periode Ketersediaan Fasilitas: Sesuai dengan Biaya Layanan yang tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi.
    3. Bunga Pinjaman: 0%.
    4. Nilai Angsuran: Pembayaran satu kali; tidak ada mekanisme angsuran.
    5. Periode Ketersediaan Fasilitas: 1 (satu) bulan kalender.
    6. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran: Tanggal terakhir dari setiap bulan berjalan (terlepas dari tanggal Transaksi Anda pada bulan tersebut).
    7. Denda Keterlambatan: Sesuai dengan Denda Keterlambatan yang berlaku terhadap Anda pada setiap Periode Ketersediaan Fasilitas sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi akan diberitahukan kepada Anda dari waktu ke waktu. 
    8. Masa Tenggang: Sesuai dengan diskresi atau kebijakan dari Findaya sebagaimana akan diberitahukan kepada Anda dari waktu ke waktu, dimana Denda Keterlambatan belum dikenakan.

  2. 2.1.2   Paylater Cicilan

    Jika Anda setuju untuk menggunakan layanan PayLater Cicilan dengan memilih, menerima, mengaktifkan atau menggunakan fitur PayLater Cicilan sebagai metode pembayaran di halaman konfirmasi Transaksi Anda dalam Aplikasi dan/atau jika Anda menyetujui aktivasi layanan PayLater Cicilan pada halaman PayLater di Aplikasi, ketentuan Fasilitas Pinjaman yang berlaku terhadap PayLater Cicilan adalah sebagai berikut (“Rincian Pinjaman PayLater Cicilan”):

    1. Limit Pinjaman untuk setiap Periode Ketersediaan Fasilitas: Sesuai dengan Limit Pinjaman yang akan diberikan kepada Anda dan Anda setujui sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi.
    2. Bunga Pinjaman: Sesuai dengan Bunga Pinjaman yang tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi dan/atau pada halaman konfirmasi Transaksi.
    3. Nilai Angsuran: besarnya nilai angsuran bergantung pada (a) total Pinjaman, (b) Periode Angsuran yang Anda pilih, dan (c) Bunga Pinjaman yang berlaku sesuai dengan Periode Angsuran yang Anda pilih. Nilai Angsuran yang harus Anda bayarkan untuk setiap Periode Angsuran adalah sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi.
    4. Periode Angsuran: 2, 3, 6, atau 12 bulan atau sesuai dengan diskresi atau kebijakan dari Findaya sebagaimana akan diberitahukan kepada Anda dari waktu ke waktu.
    5. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran:
      1. untuk angsuran bulan pertama adalah (i) jika Transaksi dilakukan di antara tanggal 1 – 15, maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah Hari Kalender terakhir dari bulan tersebut, atau (ii) jika Transaksi dilakukan diantara tanggal 16 – tanggal akhir bulan yang berjalan, maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah Hari Kalender terakhir dari bulan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi (”Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Bulan Pertama”); dan
      2. untuk angsuran bulan berikutnya adalah pada setiap Hari Kalender terakhir dari setiap bulan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi (“Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Bulan Berikutnya”).
    6. Denda Keterlambatan: Sesuai dengan Denda Keterlambatan yang berlaku terhadap Anda pada setiap Periode Angsuran sebagaimana tercantum pada aplikasi PayLater dan akan diberitahukan kepada Anda dari waktu ke waktu.
    7. Masa Tenggang: 5 (lima) Hari Kalender dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Bulan Pertama atau Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Bulan Berikutnya atau sesuai dengan diskresi atau kebijakan dari Findaya (untuk dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman) sebagaimana akan diberitahukan kepada Anda dari waktu ke waktu, dimana Denda Keterlambatan belum dikenakan.

  3. 2.1.3   Anda memahami, mengerti dan menyetujui, bahwa Ketentuan Penggunaan PayLater ini, termasuk Rincian Pinjaman PayLater Akhir Bulan maupun Rincian Pinjaman Paylater Cicilan sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini atau Aplikasi, dapat diubah atau dikesampingkan oleh Findaya (baik berdasarkan kapasitasnya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P atau berdasarkan instruksi dari (Para) Pemberi Pinjaman dan untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman, sebagaimana relevan) atau (Para) Pemberi Pinjaman dari waktu ke waktu dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui pemberitahuan (notifikasi) pada Aplikasi, surat elektronik, layanan pesan singkat (short messaging services) ke nomor telepon Anda yang terdaftar pada Aplikasi dan/atau melalui sarana komunikasi lainnya sebagaimana ditentukan oleh Findaya. Anda akan dianggap menyetujui perubahan atau pengesampingan tersebut ketika Anda melakukan Transaksi pertama pada Periode Ketersediaan Fasilitas atau Periode Angsuran di mana perubahan atau pengesampingan tersebut mulai berlaku, sesuai dengan penggunaan Anda atas fitur PayLater Akhir Bulan atau PayLater Cicilan.

  4. 2.1.4   Fasilitas Pinjaman untuk PayLater Akhir Bulan akan diperbaharui secara otomatis untuk 1 (satu) Periode Ketersediaan Fasilitas berikutnya dan demikian seterusnya kecuali dihentikan oleh Findaya (untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman) atau (Para) Pemberi Pinjaman atau dihentikan berdasarkan permintaan Anda.
2.2   Biaya dan Pembayaran Kembali
  1. 2.2.1   Atas penggunaan PayLater Akhir Bulan, Anda akan dikenakan Biaya Layanan atas Pinjaman yang diterima oleh Anda pada setiap Periode Ketersediaan Fasilitas.

  2. 2.2.2   Atas penggunaan PayLater Cicilan, Anda akan dikenakan Bunga Pinjaman selama Periode Angsuran atas Pinjaman yang diterima oleh Anda.

  3. 2.2.3   Untuk PayLater Akhir Bulan, Biaya Layanan pada setiap Periode Ketersediaan Fasilitas adalah tetap dan tidak dipengaruhi oleh nilai Pinjaman yang Anda terima dengan tunduk pada ketentuan Pasal 2.1.1 dan Pasal 2.2.5 Ketentuan Penggunaan PayLater ini.

  4. 2.2.4   Untuk PayLater Cicilan, jumlah Bunga Pinjaman akan bergantung pada nilai Pinjaman yang Anda terima dan Periode Angsuran yang Anda pilih, dengan tunduk pada ketentuan Pasal 2.1.2 dan Pasal 2.2.5 Ketentuan Penggunaan PayLater ini.

    Atas kebijakan sendiri, Findaya (untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman) atau (Para) Pemberi Pinjaman dapat menyediakan Anda dengan lebih dari satu pilihan Limit Pinjaman dengan Biaya Layanan yang berbeda atau Bunga Pinjaman yang berbeda untuk masing-masing pilihan Limit Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Aplikasi. Apabila Anda mengubah Limit Pinjaman Anda berdasarkan pilihan yang tersedia pada Aplikasi, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku, Anda dianggap telah menyetujui dan mengakui bahwa Biaya Layanan Anda atau Bunga Pinjaman Anda dapat berubah sesuai dengan Limit Pinjaman yang Anda pilih.


  5. 2.2.5   Seluruh Pinjaman yang Anda terima pada suatu Periode Ketersediaan Fasilitas beserta Biaya Layanan (apabila ada) dan/atau seluruh Nilai Angsuran beserta Bunga Pinjaman (apabila ada), akan ditagihkan kepada Anda (“Tagihan”) dan Anda wajib bayarkan Tagihan tersebut pada atau sebelum masing-masing Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sebagaimana berlaku.

  6. 2.2.6   Anda dapat dikenakan Denda Keterlambatan apabila Anda lalai membayar jumlah Tagihan yang telah jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. Denda Keterlambatan tersebut dimulai setelah lewat Masa Tenggang dan akan diakumulasikan sesuai Ketentuan Penggunaan PayLater ini untuk masing-masing PayLater Akhir Bulan dan PayLater Cicilan, sebagaimana berlaku, sampai Anda melakukan pembayaran atau pelunasan penuh atas seluruh jumlah Tagihan Anda.

  7. 2.2.7   Permintaan atas pencairan Pinjaman merupakan persetujuan untuk melakukan pembayaran kembali Pinjaman hanya melalui GoPay atau cara lain yang diinstruksikan Findaya. Dengan memberikan Konfirmasi Transaksi Pertama, Anda memberikan instruksi dan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Findaya, untuk memberikan instruksi dan kuasa kepada PT Dompet Anak Bangsa (“DAB”) untuk melakukan pemotongan secara otomatis atas saldo akun GoPay Anda sebagai bentuk pembayaran atas Tagihan Anda pada saat tersebut dan untuk di kemudian hari (“Potongan GoPay”) dengan ketentuan:
    1. DAB dapat memulai Potongan GoPay sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran (baik untuk PayLater Akhir Bulan maupun PayLater Cicilan) dengan ketentuan nilai maksimal Potongan GoPay adalah sejumlah total Tagihan Anda; dan
    2. Apabila pada 1 (satu) Hari Kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, saldo pada akun GoPay Anda kurang dari seluruh jumlah Tagihan Anda, Potongan GoPay dapat dilakukan dengan nilai maksimal sejumlah saldo yang ada pada akun GoPay Anda dan akan terus dilakukan pada Hari Kalender berikutnya hingga seluruh Tagihan Anda dan Denda Keterlambatan (apabila ada) terbayar penuh.

  8. 2.2.8   Untuk PayLater Akhir Bulan, Anda dapat melakukan pembayaran lebih cepat dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sesuai dengan besaran seluruh jumlah Pinjaman yang Anda terima dan Biaya Layanan pada Periode Ketersediaan Fasilitas tersebut tanpa biaya tambahan (kecuali ditentukan sebaliknya oleh Findaya di kemudian hari dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda). 

  9. 2.2.9   Untuk PayLater Cicilan, Anda dapat melakukan pembayaran lebih cepat dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sesuai dengan besaran seluruh jumlah Pinjaman yang Anda terima dan Bunga Pinjaman pada bulan yang berjalan tersebut tanpa biaya tambahan (kecuali ditentukan sebaliknya oleh Findaya di kemudian hari dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda).
2.3.   Kuasa
  1. 2.3.1   Anda memahami dan menyetujui bahwa (Para) Pemberi Pinjaman telah memberikan instruksi sekaligus kuasa kepada Findaya untuk melakukan hal-hal sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman sebagai berikut:
    1. Menentukan dan/atau melaksanakan Ketentuan Penggunaan PayLater ini dan setiap perubahannya dari waktu ke waktu untuk dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman sebagai perjanjian pemberian pinjaman antara (Para) Pemberi Pinjaman dan Anda;
    2. Melakukan penilaian dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pinjaman dan sekaligus pencairan Pinjaman Anda;
    3. Menyalurkan pencairan Pinjaman kepada Anda berdasarkan hasil penilaian Findaya;
    4. Menentukan dan mengatur mekanisme untuk pembayaran kembali Pinjaman, Biaya Layanan, Bunga Pinjaman, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini, termasuk untuk menunjuk dan mengalihkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memfasilitasi pembayaran-pembayaran tersebut;
    5. Melakukan penagihan atas seluruh kewajiban pembayaran Anda kepada (Para) Pemberi Pinjaman, termasuk Pinjaman, Biaya Layanan (apabila ada), Bunga Pinjaman (apabila ada) dan Denda Keterlambatan (apabila ada), untuk menunjuk dan mengalihkan kuasa untuk melaksanakan penagihan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Findaya dan melakukan segala hak (Para) Pemberi Pinjaman berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini; dan
    6. Mewakili dan bertindak untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman dalam mengupayakan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa atas pemenuhan hak dan kewajiban para pihak termasuk pengajuan gugatan terhadap Anda selaku peminjam terkait pelaksanaan hak atau pemenuhan hak dan perlindungan kepentingan (Para) Pemberi Pinjaman.

  2. 2.3.2   Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 ini tidak dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dan kewajiban dari (Para) Pemberi Pinjaman kepada Findaya.
2.4   Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman
  1. 2.4.1   Hak dan Kewajiban (Para) Pemberi Pinjaman
    Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini, hak dan kewajiban (Para) Pemberi Pinjaman, yang dalam hal ini akan dilaksanakan oleh Findaya untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman, adalah sebagai berikut:
    1. Berhak menerima pembayaran secara penuh atas seluruh kewajiban pembayaran Tagihan Anda sebagai peminjam yang timbul sebagai akibat dari penggunaan PayLater, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali Pinjaman, Biaya Layanan, Bunga Pinjaman, Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini;
    2. Berhak melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban Anda termasuk dengan menunjuk pihak ketiga lainnya untuk melakukannya;
    3. Berhak untuk memindahkan dan mengalihkan Pinjaman dan Tagihan sesuai dengan Ketentuan Penggunaan PayLater ini;
    4. Wajib menyediakan Fasilitas Pinjaman dan mencairkan Pinjaman kepada Anda sesuai dengan Ketentuan Penggunaan PayLater ini; dan
    5. Wajib melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.

  2. 2.4.2   Hak dan Kewajiban Anda
    Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini, hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam adalah sebagai berikut:
    1. Berhak menerima Fasilitas Pinjaman dan menerima pencairan Pinjaman berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini;
    2. Berhak melakukan pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini;
    3. Berhak untuk mendapatkan informasi atau akses informasi mengenai status Pinjaman yang diterima;
    4. Wajib membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran Tagihan Anda sebagai peminjam yang timbul sebagai akibat dari penggunaan PayLater, termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman dan Biaya Layanan (apabila ada) atau Bunga Pinjaman (apabila ada) pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, serta Denda Keterlambatan (apabila ada), dan biaya-biaya lain sebagaimana relevan berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini.
3. KETENTUAN TERKAIT PENGGUNAAN LAYANAN PAYLATER

3.1   Aktivasi Layanan PayLater

  1. Untuk mengaktifkan layanan PayLater, Anda harus memilih PayLater sebagai metode pembayaran di halaman konfirmasi Transaksi Anda pada Aplikasi dan/atau menyetujui aktivasi layanan PayLater pada halaman PayLater di Aplikasi. Anda wajib membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan pada saat mengaktifkan layanan PayLater (“Konfirmasi Transaksi Pertama”).
  2. Konfirmasi Transaksi Pertama atas PayLater Akhir Bulan atau PayLater Cicilan, akan dianggap sebagai permohonan Anda untuk memperoleh Fasilitas Pinjaman dengan jumlah maksimum sebesar Limit Pinjaman yang tersedia dan sekaligus sebagai permohonan Anda untuk pencairan Pinjaman sebesar Nilai Transaksi.
  3. Dengan melakukan Konfirmasi Transaksi Pertama atas PayLater Akhir Bulan atau PayLater Cicilan, Anda telah memberikan persetujuan kepada Findaya untuk memperoleh, menggunakan, memproses, menyimpan, dan mengungkapkan Informasi Anda sesuai Kebijakan Privasi Findaya termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan data dan informasi pribadi Anda kepada pihak lain, menggunakan nomor telepon genggam Anda yang terdaftar untuk menghubungi Anda atau melalui berbagai layanan percakapan online (termasuk Whatsapp), sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.
  4. Apabila diperlukan, Findaya dari waktu ke waktu dapat meminta Anda untuk menyampaikan dan/atau mengunggah segala dokumen dan/atau informasi tambahan, termasuk informasi pribadi secara elektronik, kepada Findaya.
  5. Persetujuan atas permohonan pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman kepada Anda akan ditandai dengan berhasilnya pemrosesan pembayaran Transaksi pertama Anda.
  6. Dalam hal Anda telah mengaktifkan PayLater Akhir Bulan dan Anda akan mengaktifkan PayLater Cicilan, Anda akan dapat mengaktivasikan PayLater Cicilan dengan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 Ketentuan Penggunaan PayLater ini dan berdasarkan aktivasi tersebut, Anda menyetujui, mengakui dan memahami bahwa syarat dan ketentuan PayLater Cicilan yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini akan berlaku terhadap Anda dan merupakan suatu kesepakatan dan kewajiban hukum yang sah dan mengikat Anda.

3.2.   Penggunaan Layanan PayLater

  1. Fasilitas Pinjaman yang Anda dapatkan hanya dapat dicairkan sebagai Pinjaman dengan cara melakukan suatu Transaksi melalui Aplikasi.
  2. Konfirmasi pemesanan Transaksi pada halaman konfirmasi Transaksi oleh Anda berlaku sebagai permohonan pencairan Pinjaman dan sekaligus sebagai instruksi kepada Findaya untuk mencairkan Pinjaman sebesar Nilai Transaksi kepada Gojek dan/atau Penyedia Produk (sebagaimana relevan) sebagai pembayaran atas Transaksi (apabila permohonan pencairan Pinjaman Anda disetujui oleh Findaya).
  3. Anda tidak dapat membatalkan permohonan pencairan Pinjaman yang telah disetujui pendanaannya oleh (Para) Pemberi Pinjaman.

3.3   Transaksi melalui Aplikasi

  1. 3.3.1   Dengan tunduk pada Pasal 1.4 Ketentuan Penggunaan PayLater ini, Anda dapat melakukan suatu Transaksi menggunakan PayLater dengan ketentuan:
    1. Anda memiliki akun Gojek dan GoPay yang masih aktif dan terverifikasi;
    2. Anda masih memiliki Limit Pinjaman dengan jumlah minimal sebesar Nilai Transaksi;
    3. Tidak ada nilai Tagihan pada Periode Ketersediaan Fasilitas sebelumnya yang belum Anda bayarkan; dan
    4. Tidak ada Peristiwa Cedera Janji yang terjadi.

  2. 3.3.2   Anda dengan ini telah mengakui dan menyetujui bahwa pemrosesan dan penyelesaian Transaksi juga akan tunduk pada Ketentuan Penggunaan PayLater ini dan syarat dan ketentuan Penyedia Produk, sebagaimana relevan.

  3. 3.3.3   Nilai Pinjaman yang timbul atas suatu Transaksi adalah sama dengan Nilai Transaksi.

  4. 3.3.4   Anda dengan ini telah mengakui dan menyetujui bahwa segala hubungan hukum terkait dengan produk dari Transaksi Anda adalah antara Anda dengan Penyedia Produk terkait. Oleh karena itu, segala hal sehubungan dengan kualitas produk merupakan tanggung jawab dari Penyedia Produk terkait dan Anda akan membebaskan Findaya dan Pemberi Pinjaman dari segala tanggung jawab atau kewajiban atas ketersediaan, keakuratan, kesesuaian, kelengkapan atau kebenaran layanan, konten atau produk yang disediakan oleh Penyedia Produk tersebut.

  5. 3.3.5   Transaksi sukses yang dikonfirmasi melalui Aplikasi, yang Anda lakukan dengan PayLater, akan mengurangi sisa Limit Pinjaman Anda dan merupakan Pinjaman. Keluhan atau permasalahan terkait barang dan/atau jasa yang Anda terima, termasuk setiap produk, tidak membatalkan Pinjaman. Anda dapat menyampaikan keluhan atas barang dan/atau jasa yang Anda terima langsung kepada Penyedia Produk.

  6. 3.3.6   Apabila berdasarkan konfirmasi Penyedia Produk dan Aplikasi, Findaya mengetahui bahwa sebuah Pinjaman lahir tanpa adanya Transaksi sukses (“Pinjaman Tidak Sah”) maka terhadap Pinjaman Tidak Sah tersebut akan berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk Pinjaman Tidak Sah yang belum Anda bayarkan, Findaya dapat mengurangi Tagihan Anda dan menambahkan Limit Pinjaman Anda, setelah Findaya menerima pengembalian Pinjaman dan Tagihan yang telah dicairkan dari Penyedia Produk maksimal sejumlah Pinjaman Tidak Sah.
    2. Untuk Pinjaman Tidak Sah yang telah Anda bayarkan, Penyedia Produk akan memberikan pengembalian dana Pinjaman yang telah Anda peroleh kepada Anda melalui Findaya atau melalui Aplikasi sebesar nilai Pinjaman Tidak Sah dengan cara yang ditentukan oleh Findaya atau bersama-sama dengan Penyedia Produk dan Aplikasi, sesuai dengan kebijakan Findaya dan Aplikasi.
    3. Keberadaan Pinjaman Tidak Sah tidak akan mengurangi atau membatalkan Pinjaman lainnya, Biaya Layanan (apabila ada), Bunga Pinjaman (apabila ada) dan Denda Keterlambatan pada suatu Periode Ketersediaan Fasilitas, kecuali apabila Findaya atau bersama-sama dengan (Para) Pemberi Pinjaman memutuskan sebaliknya dengan memberikan notifikasi kepada Anda berdasarkan kebijakan Findaya dan (Para) Pemberi Pinjaman.

    Dengan ketentuan bahwa ketentuan pada Bagian 3.3.6 poin (a) dan (b) hanya akan berlaku apabila Anda menyampaikan keberadaan Pinjaman Tidak Sah kepada Findaya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) Hari Kerja dari Transaksi yang melahirkan Pinjaman Tidak Sah tersebut terjadi sesuai dengan yang tercatat pada Aplikasi.

3.4   Kebijakan Privasi Findaya
Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan PayLater ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi Findaya. Oleh karenanya, Anda wajib membaca, memahami dan mengerti Kebijakan Privasi Findaya dengan seksama.

3.5   Ketentuan-ketentuan Lain
Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan PayLater ini, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menyetujui ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut telah diberitahukan terlebih dahulu secara wajar kepada Anda dengan cara yang ditentukan oleh Findaya.

3.6   Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Ketentuan Penggunaan PayLater Layanan Paylater

  1. 3.6.1   Hak dan Kewajiban Findaya
    Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini, hak dan kewajiban Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P adalah sebagai berikut:
    1. Berhak mendapatkan, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, memproses, dan mengungkapkan dan mengalihkan kepada pihak lain dalam rangka pemberian layanan dan dalam rangka pemberian Fasilitas Pinjaman, Informasi Anda yang sebelumnya telah diserahkan atau diberikan kepada Findaya sesuai dengan Kebijakan Privasi Findaya; dan 
    2. Wajib melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.

  2. 3.6.2   Hak dan Kewajiban Anda
    Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini, hak dan kewajiban Anda adalah sebagai berikut:
    1. Berhak memperoleh Fasilitas Pinjaman dan menerima pencairan Pinjaman berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini; 
    2. Wajib memberitahukan Findaya atas perubahan Informasi Anda;
    3. Dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan dan/atau dapat merugikan Findaya dan/atau (Para) Pemberi Pinjaman, termasuk merusak reputasi dengan cara apapun serta tindakan penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraudulent) atau pola transaksi yang terindikasi oleh sistem Findaya sebagai pola transaksi keuangan yang mencurigakan; 
    4. Wajib mematuhi seluruh kebijakan penggunaan dan kebijakan privasi atas produk dan/atau jasa yang berlaku pada Aplikasi;
    5. Wajib setiap saat mempertimbangkan nilai Biaya Layanan, Bunga Pinjaman dan setiap biaya-biaya yang wajib dibayarkan sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi Pinjaman dan berkonsultasi dengan pihak lain apabila diperlukan sebelum melakukan permohonan atas dan memperoleh Fasilitas Pinjaman; dan
    6. Wajib bekerjasama dan memberikan setiap keterangan yang diperlukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal terdapat informasi, data dan keterangan yang diberikan oleh Anda bertentangan dengan hukum yang berlaku.

4. LAIN-LAIN

    4.1   Pernyataan dan Jaminan Anda

    Selama Anda menggunakan layanan PayLater, Anda menyatakan dan menjamin bahwa:

    1. Anda adalah Warga Negara Republik Indonesia dan tunduk secara sah pada hukum Republik Indonesia, dan merupakan individu yang cakap menurut hukum, yaitu berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian dan pengampuan. Jika Anda tidak memenuhi kriteria di atas, maka Findaya berhak untuk membatalkan Fasilitas Pinjaman Anda dan melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 4.5.2 Ketentuan Penggunaan PayLater ini;
    2. Anda telah memperoleh izin dan/atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan hukum yang berlaku untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman;
    3. Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang Anda berikan untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman adalah benar, akurat dan lengkap; dan
    4. Anda telah membaca dan memahami Ketentuan Penggunaan PayLater ini dan Ketentuan Penggunaan PayLater ini merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat Anda.

    4.2   Batasan Tanggung Jawab

    1. 4.2.1   Dengan memperhatikan hukum yang berlaku, Findaya tidak bertanggung jawab atas:
      1. kerugian tidak langsung dan immateril;
      2. kehilangan penggunaan, kehilangan keuntungan, kehilangan data, kehilangan bisnis, atau kehilangan peluang; dan/atau
      3. cedera pribadi atau kerusakan pada properti,

      yang timbul dari, terkait dengan atau dalam kaitannya dengan kesalahan atau kelalaian Anda sehubungan dengan pelaksanaan layanan PayLater atau pelanggaran Ketentuan Penggunaan PayLater ini dan hukum yang berlaku oleh Anda.


    2. 4.2.2   Tanpa mengesampingkan Pasal 4.2.1 di atas, dalam hal terdapat peristiwa yang menyebabkan Findaya memiliki tanggung jawab hukum atau kewajiban pembayaran apapun kepada Anda sehubungan dengan layanan PayLater dan/atau Ketentuan Penggunaan PayLater, maka seluruh tanggung jawab dan kewajiban pembayaran tersebut tidak akan melebihi jumlah Biaya Layanan dan/atau Bunga Pinjaman (sebagaimana berlaku) yang telah Anda bayarkan pada periode terjadinya kewajiban pembayaran oleh Findaya.

    3. 4.2.3   Klaim, gugatan atau tuntutan apapun yang Anda miliki terhadap Findaya sehubungan dengan layanan PayLater atau Ketentuan Penggunaan Paylater ini harus diberitahukan kepada Findaya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah peristiwa yang menimbulkan klaim, dimana apabila Anda tidak melakukan klaim, gugatan atau tuntutan dalam jangka waktu tersebut (selama diizinkan oleh hukum yang berlaku) Anda akan kehilangan hak atas pengajuan klaim dan ganti kerugian yang Anda miliki sehubungan dengan klaim tersebut.

    4.3   Informasi Akun Anda

    1. 4.3.1   Akun Anda, termasuk akun Gojek, GoPay dan Findaya Anda (“Akun”) adalah tanggung jawab Anda. Anda tidak boleh memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas Anda dan/atau menggunakan Akun Anda. Anda tidak dapat menyerahkan atau mengalihkan Akun Anda kepada pihak lain. Anda harus menjaga keamanan dan kerahasiaan kata sandi Akun Anda dan setiap identifikasi yang Findaya dan/atau Gojek berikan kepada Anda termasuk dalam bentuk one-time password (OTP). Dalam hal terjadi penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun atau identitas Anda oleh pihak ketiga, dalam hal apa pun, perintah yang diterima dari penggunaan oleh pihak ketiga tersebut akan dianggap sebagai perintah Anda termasuk mengenai permohonan pemberian Fasilitas Pinjaman dan pencairan Pinjaman, kecuali Anda telah memberitahu Findaya untuk memblokir layanan PayLater untuk Akun Anda sebelum perintah tersebut diterima oleh Findaya. Anda menyetujui, mengakui dan memahami bahwa Findaya tidak akan bertanggung jawab dan akan dibebaskan dari setiap kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan dari pihak lain dalam hal apapun, sehubungan dengan penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun atau identitas Anda oleh pihak ketiga.

    2. 4.3.2   Apabila Findaya mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup untuk menduga bahwa Anda telah melakukan pelanggaran, kejahatan atau tindakan lain yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan PayLater ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang dirujuk dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini atau tidak, maka Findaya berhak untuk dan dapat membekukan Akun, baik sementara atau permanen, atau menghentikan akses Anda terhadap layanan Paylater, melakukan pemeriksaan, menuntut ganti kerugian, melaporkan kepada pihak berwenang dan/atau mengambil tindakan lain yang Findaya anggap perlu, termasuk tindakan hukum pidana maupun perdata.

    3. 4.3.3   Findaya akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan/atau memfasilitasi (Para) Pemberi Pinjaman yang bersangkutan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila Findaya menerima laporan adanya pelanggaran yang Anda lakukan atas Ketentuan Penggunaan PayLater ini ataupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. 4.3.4   Jika Akun atau telepon seluler Anda hilang, dicuri dan/atau diretas, Anda wajib untuk segera memberitahu Findaya sesuai dengan Ketentuan Penggunaan PayLater ini.

    5. 4.3.5   Jika Anda memiliki pertanyaan, permintaan, keluhan atau kepentingan untuk penyampaian informasi apa pun terkait layanan PayLater, Anda harus menyampaikannya melalui surat elektronik ke alamat yang tertera pada Aplikasi atau menghubungi nomor telepon yang tertera pada Aplikasi.

    6. 4.3.6   Untuk merespons pertanyaan atau keluhan Anda, Findaya akan melakukan verifikasi atas Informasi Anda. Findaya berhak untuk menolak pemrosesan pertanyaan atau keluhan lebih lanjut, jika Informasi Anda tidak sesuai dengan data atau Informasi yang tertera di sistem Findaya dengan pemberitahuan kepada Anda.

    7. 4.3.7   Findaya akan memeriksa dan melakukan verifikasi keluhan Anda dan menyampaikan tanggapan Findaya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada Findaya setelah memperoleh penyampaian keluhan yang lengkap dari Anda.

    8. 4.3.8   Dengan mengaktifkan, menggunakan dan melanjutkan penggunaan layanan PayLater, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan bahwa Findaya dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap Informasi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Findaya. Dalam hal ini, Anda memahami, mengerti, menyetujui dan mengijinkan Findaya untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain sebagaimana diperlukan untuk akses dan penggunaan layanan PayLater, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pihak-pihak sebagaimana disebutkan di bawah ini:
      1. Institusi atau lembaga pemerintahan yang memiliki pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda atau pihak lain yang memiliki akses atas pusat data kependudukan untuk tujuan verifikasi keabsahan identitas Anda;
      2. Pihak penyelenggara tanda tangan elektronik untuk kebutuhan pembuatan tanda tangan elektronik;
      3. Pihak penyelenggara informasi kredit untuk mendapatkan informasi mengenai status kolektibilitas, riwayat kredit dan informasi keuangan lainnya sehingga Findaya atau afiliasinya dapat menilai kelayakan: (i) calon (Para) Pemberi Pinjaman; (ii) Anda sebagai peminjam, atau (iii) permohonan Fasilitas Pinjaman oleh Anda;
      4. Mitra penagihan eksternal yang bekerjasama dengan Findaya (apabila ada);
      5. Mitra asuransi kredit atau mitra penyelenggara penjaminan yang bekerjasama dengan Findaya untuk kebutuhan mitigasi risiko kredit bagi (Para) Pemberi Pinjaman;
      6. Pemberi Pinjaman untuk keperluan permohonan pendanaan terhadap Fasilitas Pinjaman atau apabila Anda tidak melunasi Pinjaman setelah melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
      7. Otoritas pengawas yang berwenang untuk keperluan investigasi permasalahan atas penggunaan layanan yang diselenggarakan oleh Findaya atau untuk hal-hal lain sesuai dengan permintaan dari otoritas pengawas yang berwenang secara tertulis kepada Findaya;
      8. Lembaga alternatif Penyelesaian Sengketa, jika diperlukan, untuk proses penyelesaian sengketa; 
      9. Pihak asosiasi yang ditunjuk secara resmi oleh otoritas pemerintahan yang berwenang untuk kebutuhan pengumpulan informasi untuk pusat data layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; 
      10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan apabila Findaya mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana diatur pada ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
      11. Otoritas penegak hukum di Republik Indonesia antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan, dan lain sebagainya untuk keperluan apapun terkait penegakan hukum (antara lain, namun tidak terbatas pada kasus pelanggaran hukum, kejahatan, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi) yang dalam hal ini wajib diminta secara resmi dan tertulis oleh otoritas yang terkait tersebut; dan
      12. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia untuk pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku antara lain peraturan mengenai pertukaran otomatis informasi perpajakan (automatic exchange of information).

    4.4   Pajak dan Biaya
    Para Pihak setuju bahwa segala kewajiban perpajakan dan/atau pungutan-pungutan lainnya yang timbul berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini akan menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia kecuali dengan tegas diatur sebaliknya dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini.

    4.5   Peristiwa Cidera Janji dan Pengakhiran

    1. 4.5.1    Peristiwa cidera janji timbul apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian berikut ini terjadi:
      1. Anda gagal untuk memenuhi kewajiban pembayaran Anda berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini oleh karena sebab apa pun, dan/atau melanggar ketentuan dari Ketentuan Penggunaan PayLater ini;
      2. Berdasarkan penilaian Findaya, terjadi hal-hal yang merugikan dan/atau dapat merugikan Findaya dan/atau (Para) Pemberi Pinjaman, termasuk tindakan dan/atau pola penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraudulent) atau ketika sistem Findaya mengindikasikan adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan;
      3. Penggunaan Akun Anda dan/atau layanan PayLater Anda dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan Gojek, syarat dan ketentuan lain yang berlaku untuk fitur atau layanan lain yang tersedia di Aplikasi, kebijakan privasi pihak Gojek dan/atau setiap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Pernyataan-pernyataan dan/atau jaminan-jaminan Anda dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini tidak benar atau menjadi tidak benar; dan/atau
      5. Anda, karena sebab apa pun juga, gagal untuk memenuhi kewajiban pembayaran Anda dan/atau melanggar ketentuan penggunaan atau perjanjian pinjaman lain yang Anda terima.
      6. (selanjutnya disebut “Peristiwa Cidera Janji”)


    2. 4.5.2    Atas Peristiwa Cidera Janji sebagaimana disebutkan di atas, Findaya berhak untuk:
      1. menghentikan layanan PayLater dan/atau mengakhiri secara sepihak Ketentuan Penggunaan PayLater ini;
      2. menyatakan bahwa sebagian atau seluruh jumlah kewajiban pembayaran Anda yang masih terutang menjadi jatuh tempo dan wajib Anda bayar seketika; dan/atau
      3. melakukan tindakan-tindakan lainnya guna mendapatkan pembayaran keseluruhan jumlah kewajiban pembayaran Anda yang masih terutang dan mempertahankan serta melaksanakan hak-hak (Para) Pemberi Pinjaman dan Findaya berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini.

    3. 4.5.3    Jika layanan PayLater kepada Anda dihentikan dan Anda memiliki bukti yang kuat bahwa tidak ada Peristiwa Cidera Janji yang terjadi, Anda dapat mengajukan keluhan Anda sesuai dengan yang tertera pada Ketentuan Penggunaan PayLater ini. Setelah memeriksa keluhan Anda, Findaya atas diskresinya sendiri dapat menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan penghentian layanan PayLater kepada Anda.

    4. 4.5.4    Untuk menghindari keraguan, Anda tidak dapat mengakhiri atau menghentikan layanan PayLater secara sepihak dengan sebab/alasan apapun, kecuali apabila seluruh kewajiban pembayaran Pinjaman (beserta dengan seluruh Biaya Layanan, Bunga Pinjaman, Denda Keterlambatan dan biaya-biaya lainnya yang masih terhutang oleh Anda berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini) telah sepenuhnya dibayarkan atau dilunasi oleh Anda.

    5. 4.5.5    Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh ketentuan-ketentuan tersebut membutuhkan persetujuan atau keputusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

    4.6   Hukum Yang Mengatur Dan Penyelesaian Sengketa
    Ketentuan Penggunaan PayLater ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Para Pihak setuju bahwa setiap dan semua sengketa yang timbul dari penggunaan layanan PayLater dan Ketentuan Penggunaan PayLater ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    4.7   Definisi
    Kecuali secara tegas dinyatakan lain, semua istilah yang didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini mempunyai pengertian sebagai berikut:

    Akun” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.3.1.

     “Anda” berarti pengguna Aplikasi yang menikmati layanan PayLater sesuai dengan Informasi Anda.

     “Aplikasi” berarti aplikasi pada perangkat telepon genggam yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan/atau afiliasinya.

     “Biaya Layanan” adalah biaya-biaya yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman oleh Findaya dan/atau (Para) Pemberi Pinjaman atas penggunaan layanan PayLater Akhir Bulan.

     “Bunga Pinjaman” berarti bunga yang dikenakan terhadap Anda sebagai Penerima Pinjaman oleh (Para) Pemberi Pinjaman atas penggunaan layanan PayLater Cicilan. 

     “DAB” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.2.7.

     “Fasilitas Pinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.1.

    Findaya” berarti PT Mapan Global Reksa yang dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini bertindak dalam kapasitas nya sebagai (i) Penyelenggara Pinjaman P2P, atau (ii) kuasa dari (Para) Pemberi Pinjaman (sebagaimana relevan).

    Gojek” berarti PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan afiliasinya.

     “GoPay” berarti layanan uang elektronik yang diterbitkan dan dioperasikan oleh DAB.

     “Hari Kalender” adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.

     “Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

     “Informasi” berarti segala informasi, keterangan, dan data, baik yang ada saat ini ataupun di masa mendatang termasuk segala perubahannya dan/atau pengkinian nya, mengenai diri Anda yang Anda berikan kepada pihak Gojek dan/atau Findaya serta informasi yang dapat diidentifikasi dan dikumpulkan melalui Aplikasi, penggunaan PayLater, dan penggunaan setiap layanan yang disediakan atau difasilitasi oleh pihak Gojek.

     “Ketentuan Penggunaan Gojek” berarti ketentuan penggunaan aplikasi Gojek sebagaimana tercantum dalam https://www.gojek.com/terms-and-condition/ dan dapat diubah dari waktu ke waktu.

     “Ketentuan Penggunaan PayLater” berarti secara bersama-sama Ketentuan Pemberian Fasilitas Pinjaman ini dan Kebijakan Privasi Findaya.

     “Kebijakan Privasi Findaya” berarti suatu kebijakan privasi yang dibuat dan diatur oleh Findaya sehubungan dengan pengaksesan, perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan, penganalisan, dan/atau pendistribusian, pengungkapan, penampilan, pengiriman, dan penyebarluasan setiap data pribadi dan/atau Informasi yang diperoleh dan diterima dari Anda atau Pemberi Pinjaman sebagaimana dapat diakses pada https://www.findaya.com/kebijakan-privasi/.

     “Konfirmasi Transaksi Pertama” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 3.1 (a). 

     “Limit Pinjaman” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.1.1 (a) dan Pasal 2.1.2 (a).

     “Nilai Transaksi” berarti nilai dari Transaksi berhasil yang dibayarkan dengan menggunakan PayLater.

     “Para Pihak” berarti (Para) Pemberi Pinjaman, Anda, dan Findaya.

     “PayLater” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.1.

     “PayLater Akhir Bulan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.1 (a).

     “PayLater Cicilan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 1.1 (b).

     “Pemberi Pinjaman” berarti pihak yang menyediakan dana pinjaman kepada Anda melalui Findaya sebagai Penyelenggara Pinjaman P2P, yang dalam hal ini segala hak dan kewajibannya akan dilaksanakan oleh Findaya untuk kepentingan dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman.

     “Penyedia Produk” berarti setiap pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa yang pembayaran nya dapat diproses menggunakan PayLater melalui Aplikasi.

     "Penyelenggara Pinjaman P2P" berarti Findaya sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan.

     “Peristiwa Cidera Janji” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 4.5.1

     “Potongan GoPay” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.2.7.

     “Rincian PinjamanPayLater Akhir Bulan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.1.1.

     “Rincian PinjamanPayLater Cicilan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.1.2.

     “Tagihan” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.2.5.

     “Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Bulan Pertama” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.1.2 (e) (i).

     “Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Bulan Berikutnya” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.1.2 (e) (ii).

    Transaksi” berarti setiap transaksi dalam bentuk apa pun dengan Penyedia Produk yang pembayarannya (baik sebagian maupun seluruhnya) dapat dilakukan melalui Aplikasi dengan menggunakan PayLater.

    4.8   Ketentuan Lainnya

    1. 4.8.1   Findaya berhak untuk menghentikan layanan PayLater kepada Anda atau mengambil tindakan atau langkah-langkah yang dipandang perlu oleh Findaya, setiap saat jika terjadi Keadaan Kahar. Keadaan Kahar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, mogok kerja, demonstrasi, pandemik, bencana nasional, permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta peristiwa atau kejadian lain yang terjadi di luar kekuasaan Findaya. Untuk menghindari keraguan dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Anda berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini, kecuali ditentukan lain oleh Findaya berdasarkan kebijakannya sendiri atau atas instruksi dari Pemberi Pinjaman.

    2. 4.8.2   Anda tidak diperkenankan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari atau terkait dengan Pinjaman dan layanan PayLater berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini kepada pihak lain mana pun, tanpa persetujuan dari Findaya (untuk dan atas nama (Para) Pemberi Pinjaman).

    3. 4.8.3   Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 1.6 Ketentuan Penggunaan PayLater ini, Anda menyetujui bahwa (Para) Pemberi Pinjaman, atau Findaya berhak memindahkan atau mengalihkan setiap hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Ketentuan Penggunaan PayLater ini kepada pihak ketiga mana pun.

    4. 4.8.4   Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apa pun menurut hukum yang berlaku, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dalam Ketentuan Penggunaan PayLater ini.

    5. 4.8.5   Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa tidak ada instansi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang bertanggung jawab atas segala risiko kredit dan/atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan pemberian Fasilitas Pinjaman.

    6. 4.8.6   Seluruh informasi yang tertera dalam halaman fitur Findaya atau laman PayLater di Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai sejarah Transaksi, jumlah Pinjaman, Biaya Layanan, Denda Keterlambatan (apabila ada), Bunga Pinjaman (apabila ada), Masa Tenggang dan profil Anda sebagai peminjam atau pengguna, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan PayLater ini.

    7. 4.8.7   Ketentuan Penggunaan PayLater ini dipersiapkan, dan dibuat dan ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Jika terjadi ketidaksesuaian antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, versi bahasa Indonesia akan berlaku, dan versi bahasa Inggris akan dianggap telah diubah secara otomatis agar sesuai dan selaras dengan versi bahasa Indonesia.

    Para Pihak setuju bahwa Ketentuan Penggunaan PayLater ini dipersiapkan, dibuat dan ditandatangani sebagai dokumen elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya berikut perubahannya dari waktu ke waktu. Jika dipersyaratkan lebih lanjut oleh hukum atau kebijakan otoritas terkait, Para Pihak sepakat akan menggunakan metode tanda tangan elektronik yang diprasyaratkan dan segala biaya yang timbul atas penyesuaian tanda tangan elektronik tersebut akan ditanggung oleh (Para) Pemberi Pinjaman.